JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang mantan artis film kolosal yang kedapatan membawa ribuan uang rupiah palsu pecahan seratus ribu. Dia menggunakan uang tersebut untuk berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti 2.235 lembar uang rupiah palsu pecahan seratus ribu, atau total sebesar 223 juta rupiah.
Pengungkapan ini berawal ketika petugas menerima laporan dari salah satu tenant pusat perbelanjaan yang melaporkan pelaku berusaha membelanjakan uang rupiah palsu tersebut.
Polisi masih mendalami asal muasal ribuan lembar uang palsu tersebut. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga Eks Artis Ditangkap karena Belanja dengan Uang Palsu, Polisi: Pelaku Bawa Uang Palsu Rp233 Juta di https://www.kompas.tv/nasional/586700/eks-artis-ditangkap-karena-belanja-dengan-uang-palsu-polisi-pelaku-bawa-uang-palsu-rp233-juta
#uangpalsu #artisuangpalsu #upal #polresjaksel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586736/full-buka-bukaan-polisi-soal-mantan-artis-belanja-pakai-uang-palsu-ada-sindikat-jaringan